FH Unilak melaksanakan Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Tahun 2023 pada Jum'at, 13 Oktober 2023 secara daring dengan Zoom Meeting. PKKMB secara daring ini adalah pelaksanaan PKKMB untuk kelas Kerja sama Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Kelas Kerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Riau, dan mahasiswa baru dari jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
Peserta yang hadir dalam PKKMB kelas kerjasama adalah seluruh mahasiswa baru kelas Polda, kelas IDI, dan RPL, dan dihadiri oleh pimpinan FH Unilak, yakni Dekan, Wakil Dekan, dan Prodi Ilmu Hukum.
Dekan FH Unilak, Dr Fahmi SH MH, memberikan sambutan sekaligus mengcapkan selamat datang kepada mahasiswa baru dari kelas Kerjasama Polda, IDI, dan RPL. Dekan FH Unilak menyampaikan bahwa saat ini FH Unilak sudah terakreditasi A dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) hingga Tahun 2028 dan sedang persiapan konversi akreditasi unggul dengan Instrumen Suplemen Konversi (ISK). Menurut Dekan, FH Unilak adalah tempat yang tepat bagi mahasiswa untuk mendalami ilmu hukum, karena diasuh oleh dosen yang sudah bergelar doktor dan pengalaman dalam dunia hukum sebagai advokad.
Mahasiswa FH Unilak harus mengikuti kegiatan akademik di dalam kelas dan di luar kelas, seperti Karya Bakti Kepada Masyarakat (KBM), Magang, dan praktik di Pengadilan Agama (PA) maupun Pengadilan Negeri (PN).
Wakil Dekan 1 FH Unilak, Muhammad Azani, S.Th.I., M.S.I., mempresentasikan tata kelola akademik yang berlaku di FH Unilak. Kurikulum FH Unilak telah diselaraskan dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Level 6 dengan jumlah sebanyak 146 SKS termasuk skripsi. Kurikulum FH Unilak menganut pola tematik, kolaboratif, saintifik, dan berpusat pada mahasiswa.
Menurut Wakil Dekan 1, proses pembelajaran di FH Unilak dipandu oleh Rencana Pembelajaran Semester (RPS) yang diturunkan menjadi bahan ajar, sehingga dosen tidak dapat terlepas dari RPS dan bahan ajar yang telah dirancang di awal pembelajaran. Selain itu, bentuk pembelajaran dalam interaksi antara dosen dan mahasiswa adalah off line dan on line yang menyesuaikan dengan keadaan pada saat kuliah diselenggarakan. Interaksi dengan on line artinya interaksi dosen dan mahasiswa berada dalam jaringan (daring) dengan menggunakan fitur edlink dam smart unilak.
Evaluasi proses pembelajaran dilakukan dengan Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) dengan instrumen adalah tes tertulis.Suasana Akademik di FH Unilak ditandai dengan penyelenggarakan Kuliah Umum tentang Ilmu Hukum, Seminar Nasional, dan Webinar yang wajib diikuti oleh mahasiswa.
Menurut Wakil Dekan 1, mahasiswa dapat memberikan opini proses pembelajaran yang dilakukan oleh dosen selama satu semester dengan mengisi kuisioner Evaluasi Dosen Oleh Mahasiswa (EDOM). Data yang diperoleh dari EDOM dan dianalisis untuk perbaikan proses kuliah pada tahun berikutnya.
Wakil Dekan 2 mempresentasilan tentang sistem keuangan yang berlaku di FH Unilak, dan Wakil Dekan 3 mempresentasikan tentang tata kelola kemahsiswaan, beasiswa, BEM dan BLM.
Ketua Prodi Ilmu Hukum mempresentasikan tupoksi pengajaran dan tata kelola pembelajaran, terutama pola Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Menurut ketua Prodi, mahasiswa FH Unilak telah banyak yang mengikuti MBKM Pertukaran Mahasiswa Merdeka (PMM) dengan biaya dari Kemendikbud RI dan kuliah di berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta di tanah air.
Kegiatan PKKMB diakhiri dengan diskusi antara peserta dengan pimpinan FH Unilak dan Prodi Ilmu Huku. Setelah itu, antara peserta PKKMB dan pimpinan FH Unilak dan Prodi foto bersama.
