FH Unilak Dan Badan Pengawas Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru Tandatangani Kerjasama Dalam Penguatan Demokrasi Lokal Menjelang Pilkada Serentak Tahun 2024

FH Unilak Dan Badan Pengawas Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru Tandatangani Kerjasama Dalam Penguatan Demokrasi Lokal Menjelang Pilkada Serentak Tahun 2024

FH UNILAK -- Fakultas Hukum Unilak Dan Badan Pengawas Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru Tandatangani Kerjasama Dalam Penguatan Demokrasi Lokal Menjelang Pilkada Serentak pada Kegiatan Bawaslu Goes To Campus pada Selasa, 08 Oktober 2024 di Gedung Yacob Ali, Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning. Tema kegiatan adalah Mahasiswa Sebagai Agent Of Change Mengawal Demokrasi Yang Langsung, Umum, Bebas Rahasia, Jujur, dan Adil. Tujuan kegiatan adalah memberikan penguatan pada partisipasi mahasiswa dalam meningkatkan kualitas demokrasi lokal melalui Pilkada Serentak Tahun 2024.

Kegiatan berlangsung dalam 2 (dua) bentuk, yakni 1) penandantangan Memorandum of Understanding (MoU), dan 2) Implementasi MoU dengan adanya Presentasi dari Dosen FH Unilak dan Bawaslu Kota Pekanbaru. Penandatanganan MoU dilakukan oleh Dekan FH Unilak, Dr Fahmi SH MH, dan Komisioner Bawaslu Kota Pekanbaru, Reni Purba, S.Pd. Selain itu, implementasi MoU adalah melaksanakan seminar dan diskusi dengan pemateri Dr Fahmi, SH MH, Andrizal SH MH, dan Reni Purba S.Pd.

Dekan FH Unilak, Dr Fahmi SH MH, dalam sambutan menyampaikan bahwa Pemilu merupakan hajat besar yang harus melibatkan berbagai pihak, termasuk Civitas Akademika atau warga kampus. Warga kampus dapat berpartisipasi dalam pengawalan pemilu yang demokratis untuk mewujudkan demokrasi bebas rahasia, jujur, dan adil. Dalam konteks keahlian, dosen dapat dijadikan sebagai ahli dalam sengketa pemilu, termasuk tindak pidana pemilu.

Komisioner Bawaslu, Reni Purba, S.Pd. menyampaikan bahwa Bawaslu dapat melakukan tindakan terhadap permasalahan hukum pemilu pada 2 (dua) keadaan, yakni 1) Temuan dari pemilih yang dilaporkan kepada Bawaslu, dan 2) Temuan dari pengawas pemilu yang melihat kejadian di lapangan saat melaksanakan pengawasan. Menurut Reni Purba, S.Pd, Pilkada serentak diselenggarakan di seluruh Indonesia untuk Pilkada Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Pilkada Calon Bupati atau Calon Wali Kota dan Calon Wakil Bupati dan Wakil Walikota. Khusus Pilkada Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak termasuk dalam Pilkada serentak Tahun 2024.

Dosen FH Unilak, Andrizal, SH MH, yang juga Ketua Unit Kerjasama Antar Lembaga FH Unilak menyatakan bahwa kerja sama ini dapat saling mengisi dalam konteks kepemiluan, terutama Pelaksanaan Pilkada. FH Unilak sebagai lembaga pendidikan tinggi dapat memberikan sumbangsih dalam mengawal demokrasi lokal melalui Pilkada.

Hello!

Klik salah satu customer service kami untuk mengobrol di WhatsApp atau kirim email kepada kami [email protected]

Support Customer Service 1
+6285178358464
Hubungi kami dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB
Halo! Apa yang bisa kami bantu?
×
Apa yang bisa saya bantu?