FH UNILAK -- Telah terlaksana Seminar Hukum yang diadakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH Unilak pada Kamis, 8 Desember 2022, bertempat di Aula Perpustakaan Unilak. Seminar Hukum ini mengangkat tema: "Tantangan dan Hambatan Praperadilan Di Era Digitalisasi". Tema tersebut dipilih untuk menciptakan Seminar Hukum BEM FH sebagai wadah diskusi bersama mencari solusi problematika perperadilan dengan diikuti pembenahan sistem hukum Indonesia.
Seminar Hukum ini dibuka langsung oleh Dekan FH unilak Dr Fahmi SH MH. Dalam sambutanya Dekan FH berpesan kepada para mahasiswa agar dapat mengambil ilmu dari paparan yang disampaikan para narasumber yang hadir seperti praktisi dari kepolisian Dr pardede, praktisi advokat ibu megawati SH, Pengadilan dan Saksi Ahli Erdiansyah. Turut hadir juga Wakil Dekan 3 FH Irfansnyah S.Pi SH MH, Ketua BEM dan Dpm FH unilak.
Dalam Seminar ini menghadirkan pembicara berkompeten dibidangnya yang juga alumni FH Unilak diantaranya Dr Rudi Pardede, SH MH, (Bidang Advokasi Hukum Polresta Pekanbaru), Erdiansyah SH MH (Ahli Pidana) yang juga alumni FH Unilak, Megawati Matondang SH, (Ketua DPC Peradi SAI Pekanbaru), Daniel Ronal SH MHum (Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru).
Erdiansyah SH MHum., menjelaskan dalam pemaparannya, Tantangan perbedaan regulasi Praperadilan menurut Perma Nomor 4 tahun 2016, Praperadilan diajukan dan diproses sebelum perkara pokok disidangkan di pengadilan negeri, jika perkara pokok sudah mulai diperiksa maka perakara Praperadilan gugur. 2) Sema Nomor 5 Tahun 2021 Dalam perkara tindak pidana, sejak berkas perkara dilimbahkan dan diterima oleh pengadilan serta merta mengugurkan pemeriksaan Praperadilan. 3) Putusan MKRI Nomor 102/PUU – XIII/2015 Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan batas waktu perkara praperadilan dinyatakan gugur saat telah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa/pemohon praperadilan.
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab antara para narasumber dan peserta seminar salah satunya pertanyaan dari josua peserta seminar, tekait bagaimana seandainya didalam suatu proses praperadilan terdapat suatu kesalahan atau pihak yang mengajukan praperadilan tidak terima atas putusan hakim?. lantas upaya apa yang harus dilakukan oleh pihak tersebut dan apa prosedur yang dilakukan kembai?
