Fakultas Hukum Unilak menyelenggarakan Sosialisasi Instrumen Suplemen Konversi (ISK) Akreditasi Unggul FH Unilak di Kawasan Kampung Sarosah Harau Sumatera Barat pada 7 November 2021. Acara tersebut dibuka oleh Dekan FH Unilak Dr. Fahmi S.H., M.H. Sosialisasi disampaikan oleh Tim ISK, yaitu Robert Libra, S.H.,M.H., Wilda Arifalina, S.H.,M.H., dan Tri Novita Sari Manihuruk, S.H.,M.H. serta tim teknis ISK semua standar.
Tim ISK mempresentasikan Standar Dosen, Standar Kurikulum, Standar Penjaminan Mutu, dan Standar Lulusan. Robert Libra menyampaikan bahwa standar dosen untuk ISK FH Unilak telah mencapai target yang diharapkan baik isian yang ada dalam Simcloude Akreditasi Unilak maupun data-data dosen. Menurut Robert Libra, saat ini Dosen FH Unilak telah banyak yang berpendidikan S3, dan yang sedang menempuh pendidikan S3, dan rata-rata telah memiliki jabatan fungsional dosen.
Standar kurikulum dalam ISK menjadi penilaian dalam komponen isi yang mencakup jumlah mata kuliah dasar, mata kuliah wajib, mata kuliah inti, capaian pembelajaran, dan instrumen penilaian. Nilai lebih kurikulum FH saat ini telah distandarkan dengan Kurikulum Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Isian Standar Penjaminan Mutu dipresentasikan oleh Tri Novita Sari yang menyatakan bahwa target utama isian poin ini adalah adanya Kebijakan Mutu, Manual Mutu, Standar Mutu, dan Formulir Mutu. Keempat Buku Mutu FH saat sedang tahap pengerjaaan oleh Tim Teknis Unit Penjaminan Mutu (UPM) FH Unilak.
Sedangkan Standar lulusan ISK dipresentasikan oleh Wilda Arifalina, S.H.,M.Kn. yang menyatakan bahwa poin utama ISK lulusan adalah kriteria masa tunggu lulusan, kesesuaian bidang kerja lulusan, dan penilaian pengguna lulusan. Menurut Wilda Arifalina, ISK lulusan optimis mendapat poin unggul karena lulusan yang telah mengisi instrumen lulusan lebih dari yang ditargetkan. Dekan FH Unilak, Dr Fahmi, S.H.,M.H, berharap bahwa FH Unilak dapat nilai unggul dalam pengajuan ISK ke BAN PT, sehingga FH Unilak dapat mengikuti pemantauan BAN PT untuk perpanjangan akreditasi unggul, tanpa harus mengikuti proses akreditasi 9 (Sembilan) Kriteria yang cukup berat.
