Dr. H.M. Yusuf Daeng, S.H.,M.H. Menjadi narasumber dalam Pendidikan dan Pelatihan "Paralegal Sebagai Pendamping Hukum" di Desa Pambang Pesisir Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis pada 29 Oktober 2021. Dalam kegiatan tersebut menghadirkan pembicara lain, yaitu Dr. Fahmi, S.H.,M.H., Dr. (Cand) Andrew Shandy Utama, M Fadly Daeng, S.H.,M.H.. Menurut Yusuf Daeng, kegiatan ini sangat penting bagi masyarakat di Desa Pambang Pesisir karena dapat memberikan pemahaman bagi masyarakat tentang pentingnya paralegal.
Sebagaimana diketahui, Paralegal adalah seseorang yang mempunyai keterampilan hukum namun ia bukan seorang Pengacara (yang profesional) dan bekerja di bawah bimbingan seorang Pengacara atau yang dinilai mempunyai kemampuan hukum untuk menggunakan keterampilannya. Isitilah “Paralegal”, pertama kali tercantum dalam peraturan perundang-undangan yaitu dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dalam Pasal 9 Undang-Undang Bantuan Hukum antara lain disebutkan bahwa “Pemberi Bantuan Hukum berhak melakukan rekrutmen terhadap pengacara, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum”. Sementara itu dalam pasal 10 antara lain disebutkan bahwa “Pemberi Bantuan Hukum berkewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Bantuan Hukum bagi advokat, paralegal, dosen, mahasiswa fakultas hukum. Meski baru mendapatkan legitimasi formil dengan istilah “Paralegal” setelah disahkannya Undang-Undang Bantuan Hukum, namun didalam sejumlah peraturan perundang-undangan sebelumnya sesungguhnya sudah banyak memberikan legitimasi bagi posisi paralegal, meskipun dengan penyebutan yang berbeda-beda. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah tangga menggunakan istilah “Relawan Pendamping” untuk menyebut istilah “Paralegal”. Sementara itu Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak menggunakan istilah “Pekerja Sosial”.
