Dr. H. M Yusuf Daeng, S.H.,M.H., Ph.D., Bersama Roki Hardiyanto, M.Kom Melaksanakan Penyuluhan Hukum Sosialisasi Undang-Undang (ITE).

Dr. H. M Yusuf Daeng, S.H.,M.H., Ph.D., Bersama Roki Hardiyanto, M.Kom Melaksanakan Penyuluhan Hukum Sosialisasi Undang-Undang  (ITE).

Dosen Fakultas Hukum Unilak, Dr. H. M Yusuf Daeng, S.H.,M.H., Ph.D., bersama Roki Hardiyanto, M.Kom melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum bagi masyarakat pada 25 Oktober 2021.

Judul penyuluhan hukum adalah Sosialisasi Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) di tengah maraknya penggunaan media sosial. Sosialiasi dilaksanakan dengan media zoom meeting. Jumlah peserta yang hadir ada sekitar 80 orang dari berbagai kelompok masyarakat. Peserta yang hadir sangat antusias dengan materi yang disampaikan oleh Dr. H. M Yusuf Daeng, S.H.,M.H., Ph.D. dan Roki Hardiyanto, M.Kom. Para peserta berharap bahwa kegiatan seperti ini harus sering dilakukan untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat luas Mengenai Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) di tengah maraknya penggunaan media sosial agar Masyarakat lebih berhati hati dan lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

Hello!

Klik salah satu customer service kami untuk mengobrol di WhatsApp atau kirim email kepada kami [email protected]

Support Customer Service 1
+6285178358464
Hubungi kami dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB
Halo! Apa yang bisa kami bantu?
×
Apa yang bisa saya bantu?