FH UNILAK - Dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning kembali melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dalam dua minggu terakhir. Kali ini kegiatan berupa penyuluhan hukum bertema "Literasi Hak Konstitusional Memperoleh Administrasi/Dokumen Kependudukan untuk Dapat Dilayani Memperoleh Bantuan Hukum Gratis Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011".
Penyuluhan dilaksanakan di MAN 4 Pekanbaru, Jalan Yos Sudarso KM 15, Muara Fajar, pada Selasa, 26 Mei 2026 pukul 09.00-11.30 WIB.Khalayak sasaran kegiatan ini adalah para siswa-siswi kelas XI MAN 4 Pekanbaru. Kegiatan serupa sebenarnya sudah rutin dilakukan dosen FH Unilak di berbagai tempat dengan khalayak sasaran yang berbeda-beda. Tujuannya agar semakin luas masyarakat yang mendapatkan informasi terkait hak-hak dasarnya sebagai warga negara.
Tujuan utama penyuluhan adalah agar peserta mengetahui dan memahami adanya program pemerintah berupa bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum. Dosen FH Unilak menekankan pentingnya memiliki dokumen kependudukan yang lengkap sebagai syarat utama untuk dapat dilayani bantuan hukum.
Dengan begitu hak-hak konstitusional warga negara tetap terlindungi dan dijamin sesuai undang-undang.Kegiatan berlangsung interaktif dan disambut antusias oleh para siswa. Terjadi dialog hangat dan kondusif saat sesi tanya jawab. Para siswa aktif bertanya tentang prosedur pengurusan dokumen, cara mengakses bantuan hukum, serta contoh kasus yang bisa didampingi secara gratis. Suasana ini menunjukkan meningkatnya kesadaran hukum di kalangan generasi muda.
Tim pengabdi terdiri dari Dr. Andrizal, S.H., M.H., Dr. Eddy Asnawi, S.H., M.Hum., dan Tatang Suprayoga, S.H., M.H. sebagai dosen. Mereka berkolaborasi dengan mahasiswa Fakultas Hukum Unilak, yaitu Wilmar Redixon LG, Zulhian Sultan Javari, dan Asrindo Mogabe Sole Siregar. Kolaborasi dosen dan mahasiswa ini diharapkan dapat memperluas dampak pengabdian dan membentuk agen-agen penyebar literasi hukum di masyarakat.
Kegiatan pengabdian ini mendapat sambutan positif dari pihak MAN 4 Pekanbaru. Pihak sekolah menilai penyuluhan semacam ini sangat relevan untuk membekali siswa dengan pengetahuan hukum dasar. Dosen dan mahasiswa FH Unilak berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkelanjutan agar semakin banyak masyarakat yang memahami dan mampu memperjuangkan hak konstitusionalnya.
