FH UNILAK -- Pada tanggal 19 Mei 2026 Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Fakultas Hukum Unilak yang beranggotakan Muhammad Akmal N, S.H., M.H., Dr. Miftahul Haq, S.H., M.Kn., dan Dr. Yelia Nathassa Winstar, S.H., M.Kn. ini telah dilaksanakan dengan lancar. PKM dilaksanakan di Sekolah Menengah Atas Negeri 16 (SMA enam belas). Dibuka oleh Kepala Sekolahnya, Bapak H. Sahid Suwarno, S.Pd., M.M. Dihadiri oleh siswa perwakilan tiap Kelas di SMA Negeri 4 Pekanbaru. PKM ini mensosialisasikan tentang peningkatan pemahaman masyarakat tentang aspek Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Kerusakan Barang Dalam Pengangkutan Barang Oleh Perusahaan Ekspedisi di sekolah SMA Negeri 4 Pekanbaru. Yang merupakan Pengabdian dosen dimana dana bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Fakultas Hukum Unilak 2025-2026. Terimaksih Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning sudah mendanai kegiatan ini.
Permasalahan prioritas pihak mitra adalah, kurangnya pengetahuan dan pemahaman mengenai aspek Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Kerusakan Barang Dalam Pengangkutan Barang Oleh Perusahaan Ekspedisi. Fenomena yang muncul pada saat pelaksanaan kegiatan berlangsung berdasarkan hasil dialog interaktif dan respon khalayak sasaran, muncul suatu permasalahan yang dialami beberapa khalayak, pertama pertanyaan dari Phoebe Yuneva Andarista Perdana.P, yang menanyakan tentang bagaimana jika seller tidak merespon terhadap pesan konsumen saat akan mengembalikan barang yang tidak sesuai dan waktu tenggang habis, apa yang harus di lakukan?, Mohon penjelasannya!. Muhammad Akmal N. SH., MH. sebagai pemateri menjawab bahwa :
Terima kasih atas pertanyaannya, Phoebe. Apabila barang yang diterima tidak sesuai dengan pesanan dan konsumen ingin mengembalikannya, tetapi seller tidak merespons pesan konsumen hingga batas waktu pengajuan pengembalian (return/refund) hampir atau sudah habis, maka ada beberapa langkah yang dapat dilakukan, Simpan seluruh bukti transaksi dan komunikasi, seperti bukti pembayaran, foto barang yang diterima, deskripsi produk, serta tangkapan layar (screenshot) percakapan dengan seller yang menunjukkan bahwa konsumen telah berusaha menghubungi penjual. Segera ajukan komplain melalui platform marketplace (Shopee, Tokopedia, Lazada, dan lain-lain) sebelum masa garansi atau pengembalian berakhir. Pada umumnya, marketplace menyediakan fitur sengketa atau pusat resolusi yang dapat digunakan meskipun seller tidak merespons.
