Dosen FH Unilak Miftahul Haq, S.H. M.Kn. Menjadi Narasumber Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual Bagi Mahasiswa-Mahasiswi Fakultas Ekonomi Dan Bisnis UNILAK.

Dosen FH Unilak Miftahul Haq, S.H. M.Kn. Menjadi Narasumber Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual Bagi Mahasiswa-Mahasiswi Fakultas Ekonomi Dan Bisnis UNILAK.

FH Unilak -- Tingkatkan pengetahuan kekayaan intelektual dan angka pendaftaran hak kekayaan intelektual seperti hak cipta dan merek, Dosen FH Unilak Miftahul Haq, S.H. M.Kn. Menjadi Narasumber acara Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual untuk mahasiswa-mahasiswi Fakultas Ekonomi dan bisnis Universitas Lancang Kuning. kegiatan ini diinisiasi oleh Sentra Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning bekerjasama dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lancang Kuning,

Kegiatan ini di pandu oleh Dr. Yelia Nathassa Winstar, SH.M.Kn yang bertindak sebagai Moderator dan juga menjabat sebagai Sekretaris Sentra KI di Fakultas Hukum Unilak. Jumlah peserta yang mengikuti kegiatan ini sebanyak 55 mahasiswa/i dari berbagai program studi dan semester di fakultas ekonomi dan bisnis universitas lancang kuning.  Dalam presentasi, Miftahul Haq, S.H., M.Kn menyampaikan materi tentang apa itu hak cipta pentingnya pendaftaran hak cipta apa saja contoh hak cipta yang bisa dilindungi pada perguruan tinggi dll,

Point utama acara kegiatan sosialisai hak kekayaan intelektual adalah Adanya perlindungan hak kekayaan intelektual seperti hak cipta dan hak merek terutama di perguruan tinggi

Menurut miftahul haq, perkembangan hak kekayaan intelektual berkembang dengan sangat pesat sehingga kalangan perguruan tinggi harus mengikuti perkembangannya

Kiprah miftahul haq dalam memberikan sumbangsih perkembangan hukum diindonesia terutama bidang hukum Hak Kekayaan Intelektual dapat dilihat sebagai pembicara bidang hukum Hak Kekayaan Intelektual

Dalam sesi tanya jawab salah satu peserta atas nama yolanda menyampaikan pertanyaan tentang bagaiman menyelesaikan sengketa hak kekayaan intelektual yang melibatkan 2 negara seperti indonesia dan malaysia, menurut miftahul haq jawaban atas pertanyaan tersebut adalah dilihat dari LOCUS (tempat pelanggaran Hukum Hak Kekayaan Intelektual) terjadi, jika pelanggaran terjadi di indonesia maka menggunakan penyelesaian sesuai Hukum HKI di Indonesia. Seperti, sengketa yang diselesaikan di pengadilan niaga begitu juga sebaliknya,

Rekomendasi dari kegiatan ini adalah agar pihak fakultas dan universitas lancang kuning bisa memfasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual seperti Hak Cipta yang dimiliki oleh mahasiswa/mahasiswi

Sesi akhir kegiatan sosialisai Hak Kekayaan Intelektual ini adalah Forum tanya jawab dan di tutup foto bersama audience dan pemateri dari Sentra KI Fakultas Hukum Unilak.

Hello!

Klik salah satu customer service kami untuk mengobrol di WhatsApp atau kirim email kepada kami [email protected]

Support Customer Service 1
+6285178358464
Hubungi kami dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB
Halo! Apa yang bisa kami bantu?
×
Apa yang bisa saya bantu?