FH UNILAK -- Dosen FH Unilak, Miftahul Haq SH MKn menjadi pemetari PKPA Angkatan 1 di Universitas Riau (UR) pada Minggu, 08 Oktober 2023 atas undangan Panitia PKPA FH UR. Miftahul Haq menyampaikan materi tentang Hukum Acara Hak Kekayaan Intelektual. Jumlah peserta yang hadir adalah sebanyak 25 (dua puluh lima) orang.
Menurut Miftahul Haq, Hukum acara pengelesaian sengketa Hak Kekayaan Intelektual dapat diselesaikan di Pengadilan Niaga dapat juga diselesaikan secara non litigasi melalui badan arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa. Hak Kekayaan Intelektual terdiri atas Hak Cipta, Paten, Merk dan Indikasi Geografis, Desain Industri, Desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang dan perlindungan varietas tanaman.
Miftahul Haq menjelaskan masing-masing pengertian dalam istilah HKI. Paten adalah Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya.
Merk adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa
Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan
Hak Cipta adalah salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer. Perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara dan berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi mengharuskan adanya pembaruan Undang-Undang Hak Cipta, mengingat Hak Cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional. Kegiatan diakhiri dengan foto bersama antara pemateri, panitia PKPA Angkatan 1 UR, dan semua peserta yang hadir.
