FH UNILAK -- Dosen FH Unilak, Dr Yelia Nathassa Winstar, SH M.Kn, Menjadi Narasumber Pada Seminar dan Sharing Advokasi Masyarakat Korban Hutan Tanaman Industri (HTI) di Riau pada Selasa, 17 Oktober 2023 di Cititel Hotel, Pekanbaru. Kegiatan ini ditaja karena Masyarakat adat di Riau telah mempraktikkan kearifan lokal yang diwariskan oleh leluhur mereka dalam mengelola sumber daya alam. Namun, semuanya berubah ketika perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) lewat izin konsesi pemerintah mengembangkan perkebunan skala besar di wilayah yang
sebelumnya ditempati oleh masyarakat adat. Dampaknya begitu besar terhadap masyarakat adat, lingkungan maupun kawasan hutan. Belajar dari suatu peristiwa yang dialami oleh masyarakat adatakibat aktivitas perusahaan Hutan Tanaman Industri, menjadi penting untuk didiskusikan bersama-sama dengan sejumlah komunitas adat di Riau.
Dr Yelia Nathassa Winstar, SH MKn menyampaikan presentasi tentang Pemulihan Hak Korban Hutan Tanaman Industri (HTI). Menurut Dr Yelia, Masyarakat adat adalah masyarakat hukum adat adalah kelompok masyarakat yang teratur, menetap di suatu daerah tertentu, mempunyai kekuasaan sendiri, dan mempunyai kekayaan sendiri baik berupa benda yang terlihat maupun yang tidak terlihat, dimana para anggota kesatuan masing-masing mengalami kehidupan dalam masyarakat sebagai hal yang wajar menurut kodrat alam dan tidak seorang pun diantara para anggota itu mempunyai pikiran atau kecenderungan untuk membubarkan ikatan yang telah tumbuh itu atau meninggalkannya dalam arti melepaskan diri dari ikatan itu untuk selama – lamanya.
Menurut penjelasan Dr Yelia, Untuk penetapan status Hutan Adat dilakukan dengan kriteria sebagaimana diatur di dalam Pasal 65 ayat (1), yaitu 1) berada di dalam Wilayah Adat; 2) merupakan areal berhutan dengan batas yang jelas dan dikelola sesuai Kearifan Lokal MHA yang bersangkutan; 3) berasal dari kawasan hutan negara atau di luar kawasan hutan negara; dan 3) masih ada kegiatan pemungutan hasil hutan oleh Masyarakat Hukum Adat (MHA) di wilayah hutan di sekitarnya untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.
Di akhir presentasi, Dr Yelia mencontohkan Pembinaan dan Perberdayaan MHA Pasca Pengakuan MHA dan Hutan Adat di Kabupaten Kampar tentang Usaha madu kelulut ini dilakukan oleh Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) setempat didukung penuh Kepala Desa, Tim Kerja Percepatan Pengakuan Hutan Adat Kampar (TKP2HAK), serta warga Kampa. Usaha Madu Kelulut ini berada di Lokasi Hutan Adat Kenegerian Kampa dengan luasan 156,8 Hektare. Perinciannya terdiri dari 100 Hektare Ghimbo Bonca Linda dan 56 Hektare Ghimbo Pomuan. Hutan ada ini masih dikelola berdasarkan kearifan lokal masyarakat setempat.
