Dosen FH Unilak Menjadi Narasumber Dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi Pemberdayaan di Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwilkumham) Riau

Dosen FH Unilak Menjadi Narasumber Dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi Pemberdayaan di Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwilkumham) Riau

FH UNILAK -- Dosen FH Unilak, Dr. Irawan Harahap, S.H., S.E., M.Kn, M.H. Menjadi Narasumber Dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi Pemberdayaan di Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwilkumham) Riau pada Senin, 6 November 2023. Dr. Irawan Harahap, S.H., S.E., M.Kn, M.H.  adalah Dosen FH Unilak, Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum, Koordinator Sentra Kekayaan Intelektual Sekolah Pascasarjana Universitas Lancang Kuning, dan aktif memberikan konsultasi hukum bagi mitra baik di lingkungan Pemerintah Daerah maupun lingkup kementerian.

Dalam presentasinya, Dr. Irawan Harahap, S.H., S.E., M.Kn, menyampaikan bahwa Ragam Kekayaan Intelektual terdiri atas 1) Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, 2) Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa, 3) Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya, 4) Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan, 5) Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang, dan 6) Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.

Dr. Irawan Harahap, S.H., S.E., M.Kn,  juga menyoroti Perlindungan KI Komunal, yakni kekayaan intelektual yang berupa pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, sumber daya genetik, dan potensi indikasi geografis. Secara umum Kekayaan Intelektual Komunal merupakan Kekayaan Intelektual yang kepemilikannya bersifat kelompok, berbeda dengan jenis Kekayaan Intelektual lainnya yang kepemilikannya bersifat eksklusif dan individual. Kekayaan intelektual komunal merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan, hal ini mengingat budaya tersebut merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat.

Beberapa Contoh KIK di Provinsi Riau yang diajukan oleh Dr. Irawan Harahap, S.H., S.E., M.Kn, M.H., adalah 1) Tanjak Riau, masuk dalam jenis pengetahuan tradisional, 2) Belian Riau, masuk dalam pengetahuan tradisional, 3) Tepuk tepung tawar Riau, masuk dalam pengetahuan tradisional, 4) Gambus Talang Mamak, masuk dalam jenis ekspresi budaya tradisional, 5) Tarian Zapin Meskom, masuk dalam jenis ekspresi budaya tradisional, 6) Tarian Burong Kwayang, masuk dalam jenis ekspresi budaya tradisional, 7) Rarak Godang, masuk dalam jenis ekspresi budaya tradisional, 8) Perahu Baganduang, masuk dalam jenis ekspresi budaya tradisional, 8) Tari Manggar, masuk dalam jenis ekspresi budaya tradisional, 9) Tari Tandak Sejati, masuk dalam jenis ekspresi budaya tradisional Tari Melemang, masuk dalam jenis ekspresi budaya tradisional, dan 10) Kopi Liberika Rangsang Meranti dan Sagu Meranti, masuk dalam Indikasi Geografis

Hello!

Klik salah satu customer service kami untuk mengobrol di WhatsApp atau kirim email kepada kami [email protected]

Support Customer Service 1
+6285178358464
Hubungi kami dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB
Halo! Apa yang bisa kami bantu?
×
Apa yang bisa saya bantu?