FH UNILAK -- Dosen FH Unilak, Miftahul Haq, SH MKn menjadi Narasumber dalam Kegiatan Magang Bersama Notaris pada Minggu, 26 November 2023 di Hotel Pangeran, Kota Pekanbaru. Miftahul Hak mempresentasikan Teknik Pembuatan Akta Tanah.
Menurut Miftahul Haq, berdasarkan Peraturan Kepala Badan (Perkaban) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Penyiapan dan Pembuatan Akta PPAT dilakukan sendiri oleh PPAT, PPAT Pengganti, PPAT Sementara, dan PPAT Khusus.
Miftahul Haq menambahkan bahwa Akta PPAT berfungsi sebagai alat bukti dan sebagai syarat administrasi untuk menjadi dasar pembuatan akta tanah. Oleh karena itu, Akta PPAT harus dibuat sesuai dengan bentuk dan tata cara pengisian seperti diatur dalam Perkaban Nomor 8 Tahun 2012. Bila Akta PPAT dibuat tidak sesuai dengan bentuk dan tatacara sesuai dengan Perkaban di atas, Kantor Pernatahan setempat berhak menolak pendaftaran perubahan data tanah.
Dalam sesi tanya jawab, terdapat seorang peserta yang menanyakan tentang syarat pembuatan akta tanah. Miftahul Haq menjawab bahwa syarat yang harus dipersiapkan adalah 1) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Para Pihak, 2) Akta Nikah, terutama bagi pihak yang mengalihkan hak atas tanah, dan Kartu Keluarga bagi perorangan, Akta Pendirian, Akta Pendirian Badan Hukum, Akta Perubahan terakhir, SK Pendirian, SK Perubahan, 3) PBB dab Bukti bayar, 4) Sertifikat asli, 5) Membayar BPHTB dan PPH, yang timbul akibat perbuatan hukum yang dilakukan.
