FH UNILAK -- Dalam rangka implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, Dosen dari Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (UNILAK) memberikan penyuluhan hukum pada hari Kamis (19/12/2024) kepada siswa SMK Negeri 7 Kota Pekanbaru.
Penyuluhan hukum berjudul "Bahaya Penyalahgunaan narkotika kepada siswa SMK Negeri 7” ini dihadiri oleh 32 orang siswa.
Dalam pemaparannya, Hasan Basri, S.Ag., S.H., M.H yang mewakili DR M. Yusuf Daeng, SH MH P.hd, Olivia Anggie johar, S.H., M.H. dan Tri Novitasari M., SH MH menyampaikan bahwa "Penyalahgunaan narkoba dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang menjadi landasan untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang sangat merugikan dan membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara", katanya.
Olivia Anggie Johar SH MH dan Tri Novitasari Manihuruk, S.H., M.H menambahkan bahwa "pengedar narkotika bisa dihukum dengan sangat berat sesuai Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika yang menyebutnya bahwa pengedar narkotika bisa di hukum mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal 1 miliar dan maksimal 10 miliar", tambahnya.
Wakil Kepala SMK Negeri 7 Kota Pekanbaru Bidang Kesiswaan berterima kasih kepada Fakultas Hukum UNILAK yang telah memilih SMK Negeri 7 Kota Pekanbaru sebagai tempat untuk berbagi ilmu melalui penyuluhan hukum.
