FH UNILAK -- Dosen UNILAK Berikan Penyuluhan Hukum kepada Siswa dan Siswi SMA Cendana Pekanbaru Mengenai perlindungan data pribadi dalam aplikasi digital Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.
Dalam rangka implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, Dosen dari Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (UNILAK) yang di Ketua oleh Dr. Fahmi, S.H., M.H, Anggota Muhammad Azani, S.Th.I., M.S.I, Anggota Rai Iqsandri, S.H., M.H dan Devie Rachmad Ali Hasan Rifaie, S.H., M.Kn memberikan penyuluhan hukum pada hari Jumat (29/12/2024) kepada kepada siswa dan Siswi SMA Cendana Pekanbaru
Mengangkat judul mengenai " Peningkatan Pemahaman Perlindungan Data Pribadi Dalam Aplikasi Digital Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi Di SMA Cendana Pekanbaru, kegiatan ini mengundang sebanyak hamper 200 orang siwa dan siswi.
Dalam pemaparannya, Rai Iqsandri, SH. MH. menyampaikan bahwa penyuluhan hukum merupakan salah satu pengabdian kepada masyarakat yang wajib dilaksanakan oleh Dosen setiap semester. Selain memberikan penyuluhan hukum, Dosen UNILAK juga mengemban misi untuk mempromosikan UNILAK kepada Siswa dan siswi SMA Cendana.
Kepala Sekolah SMA Cendana Bapak Dr. H.Bambang Kariyawan YS, M.Pd, yang di wakili oleh Wakil Kepala Sekolah Urusan Kurikulum Ibu Desnawati, M., Pd, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Fakultas Hukum UNILAK karena telah memilih SMA Cendana Pekanbaru sebagai mitra pelaksanaan penyuluhan hukum. Siswa dan siswi merasa senang mendapat pemahaman mengenai perlindungan data pribadi.
Menurut Rai Iqsandri, penyuluhan mengenai data pribadi diberikan kepada masyakakat terkhususnya siswa dan siswi agar terhindar dari tindak pidana mengenai penyalahgunaan data pribadi. Oleh karena itu sudah tepat penyukuhan hukum ini diberikan agar berhati-hati dalam melindungi data pribadi di dunia maya.
