FH UNILAK -- Dosen Fakultas Hukum Unilak melakukan pengabdian kepada masyarakat di SMAN 16 Pekanbaru, membahas persoalan prioritas yang dihadapi, kurangnya pengetahuan tentang aspek Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Penggunaan Pewarna Pakaian Pada Makanan di SMA Negeri 16 Pekanbaru. Keterbatasan akses berakibat mereka tidak dapat memperoleh informasi yang benar tentang aspek Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Penggunaan Pewarna Pakaian Pada Makanan. Inilah yang menjadi permasalahan khusus yang dialami oleh mitra dikarenakan mitra yang belum mengerti dan mengenal adanya bagaimana pentingnya memahami aspek Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Penggunaan Pewarna Pakaian Pada Makanan. Sehingga setelah program dilaksanakan mitra dapat memahami dasar hukum dan teknis terkait pengetahuan tenttang aspek Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Penggunaan Pewarna Pakaian Pada Makanan. Inilah yang menjadi permasalahan khusus yang dialami oleh mitra dikarenakan mitra yang belum mengerti dan memahami aspek Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Penggunaan Pewarna Pakaian Pada Makanan. Dalam hal ini Aspek Hukum Perlindungan Konsumen, pakarnya adalah ketua tim, yaitu Dr. Miftahil Haq, S.H., M.Kn. serta Aspek Hukum Perusahaan, pakarnya adalah anggota I, yaitu Dr. Yelia Nathassa Winstar S.H., M.Kn. dan Aspek Hukum Perdata, pakarnya adalah anggota II, yaitu Muhammad Akmal N, S.H., M.H.
Mitra adalah Kepala Sekolah SMA Negeri 16 Pekanbaru, maka ilmu yang diberikan kepada mitra dirasakan penting untuk bekalnya dalam mensoisalisasikan kepada siswa-siswinya mengenai tema yang disampaikan oleh Tim Pengabdian Kepada Masyarakat.
Metode pendekatan yang ditawarkan untuk menyelesaikan persoalan mitra program yang telah disepakati bersama dalam kurun waktu realisasi program IbM adalah ceramah, dialog dan bimbingan. Adapun prosedur kerja untuk mendukung metode yang ditawarkan adalah ceramah dilaksanakan 1 (satu) kali dalam pertemuan rutin bulanan mitra, sedangkan dialog dan bimbingan dilakukan dapat beberapa kali sesuai kebutuhan mitra sepanjang masih dalam jangka waktu pelaksanaan program. Luaran yang dihasilkan sesuai rencana kegiatan bagi pengusul berupa artikel ilmiah, sedangkan bagi mitra adalah pemahaman terhadap aspek Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Penggunaan Pewarna Pakaian Pada Makanan.
