FH UNILAK -- SMK Muhammadiyah 2 Pekanbaru merupakan SMK terakreditasi A yang memilki siswa cukup banyak, Kebutuhan tentang Peningkatan Pemahaman tentang Pencehahan tindak kekerasan pada satuan Pendidikan merupakan hal yang sangat urgent. Untuk itu, Tim Dosen Fakultas Hukum Unilak terdiri Dr. Silm Oktapani, Zulkarnaen Noerdin, SH, MH, Robert Libra, SH, MH melaksanakan penyuluhan pada tanggal (30/11/2023) yang lalu dengan tema Peningkatan Pemahaman Siswa SMK Muhammadiyah 2 Pekanbaru terkait Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Dilingkungan Satuan Pendidikan.
Robert Libra yang juga sebagai pemateri pada acara tersebut menjelaskan sekarang ada Program dari Pemerintah melalui KementErian Hukum dan HAM RI pada judul program BPHN Mengasuh. Program ini focus kepada pencegahan tindak pidana dan kekerasan terhadap anak.
Kegiatan penyuluhan hukum tersebut merupakan bentuk Pengabdian kepada masyarakat Dosen Fakultas Hukum Unilak dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 30 November 2023 bertempat di Aula SMK Muhammadiyah 2 Pekanbaru. Kegiatan ini dimulai Pukul 10.00 Wib sampai dengan 12.00 Wib. Jumlah peserta yang hadir adalah sebanyak 40 orang yang terdiri dari Siswa, Guru, Staff. Hadir juga pada kegiatan penyuluhan hukum ini Kepala Sekolah SMK M 2 Pekanbaru.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini para peserta sangat antusias dalam mengikuti rangkaian acara hingga selesai, hal ini dapat dilihat saat sesi dialog tanya jawab antara peserta dengan nara sumber. Dari pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan oleh peserta dapat diambil kesimpulan bahwa adanya hasil transfer ilmu pegetahuan kepada khalayak sasaran sesuai dengan yang direncanakan oleh tim pengadian kepada masyarakat. Antusias peserta dalam mengikuti kegiatan ini juga dapat dilihat dari adanya makanan dan minuman yang disediakan oleh peserta kepada tim pengabdian masyarakat.
Berdasarkan hasil yang diperoleh dari kegiatan ini para peserta telah merasakan manfaatnya, yaitu mendapat tambahan pengetahuan dan pemahaman mengenai Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Dilingkungan Satuan Pendidikan, ujar Robert tutupnya.
