Dosen Fakultas Hukum, Muhammad Azani, S.Th.I.,M.S.I., menyampaikan presentasi dalam International Conference on Environmantal, Energy, and Earth Science (ICEEES) Tahun 2021 secara daring pada 22 September 2021 di Pekanbaru, Riau. Judul presentasi yang disampaikan dalam konferensi tersebut adalah Implementation of Mudarabah Contract. Artikel ini merupakan luaran penelitian Tahun 2020 2021 untuk memenuhi kinerja dosen bidang penelitian. Dalam paparan presentasi, temuan penelitian terkait dengan adanya moral hazard dari nasabah dalam menjalankan akad mudarabah. Akad mudarabah adalah kesepakatan para pihak dalam menjalankan bisnis, satu pihak sebagai pemodal dan pihak lain sebagai pengelola bisnis. Kesepakatan ini menjadikan pengelola bisnis dapat menjalankan bisnis untuk menargetkan keuntungan yang oleh mudarib, sedangkan pemberi modal tidak mencampuri urusan bisnis mudarib. Temuan penelitian yang disampaikan penulis adalah bahwa terdapat nasabah yang menggunakan dana atau barang dari shohibul mall tidak sebagaimana yang tertera dalam akad. Kenyataan demikian tentu telah menyalahi aturan bahwa mudarib tidak dapat menggunakan dana dari shohibul mall, kecuali hanya untuk kepentingan bisnis mudarib sebagaimana yang dinyatakan dalam akad. Bahkan dalam Pasal 120 dinyatakan bahwa Mudarib tidak boleh menghibahkan, menyedekahkan, dan atau meminjamkan kepada pihak lain, apalagi modal itu digunakan untuk keperluan lain yang tidak ditentukan dalam akad.
Dosen Fakultas Hukum, Muhammad Azani, S.Th.I.,M.S.I., menyampaikan presentasi dalam International Conference on Environmantal, Energy, and Earth Science (ICEEES) Tahun 2021
