FH UNILAK -- Pimpinan FH Unilak, Pimpinan Prodi Ilmu Hukum, dan Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokad Indonesia (DPC PERADI) Kota Pekanbaru mengadakan Rapat Bersama pada Hari Jum'at, 03 Maret 2023 di Ruang Rapat Sumarni Priyohutomo Lantai 2 FH Unilak. Tema rapat bersama terkait dengan Program Magang Mahasiswa FH Unilak yang akan melaksanakan magang pada Semester Genap 2022-2023.
Dalam sambutan, Dekan FH Unilak menyatakan bahwa program magang merupakan program Kemendikbud RI untuk link dengan dunia kerja dengan wadah Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Menurut Dekan FH, Jumlah mahasiswa yang magang di semester ini adalah 23 (Dua Puluh Tiga) mahasiswa yang saat sedang kuliah di semester 8. Mahasiswa ditempatkan di kantor-kantor advokad di bawah naungan DPC Peradi Kota Pekanbaru. Jam magang ditetapkan oleh kantor advokad ditempat magang.
Ketua Pelaksana Tugas (PLT) DPC Peradi Kota Pekanbaru, Iwadh Henry SH MH menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Dekan FH Unilak yang telah mempercayakan program mahasiswa FH Unilak ke DPC Peradi Kota Pekanbaru. Ketua PLT DPC Peradi menyarankan kepada mahasiswa untuk lebih aktif bertanya kepada advokad terkait perkembangan baru dalam praktik ilmu hukum. Selain itu, mahasiswa harus tepat waktu dan disiplin dalam melaksanakan magang.
Ketua Prodi Ilmu Hukum menyampaikan kepada mahasiswa yang akan magang untuk lebih banyak belajar. Dalam praktik advokad terdapat bebera kegiatan yang harus dilakukan oleh mahasiswa magang, yakni bedah kasus hukum yang dilakukan advokad dan mengikuti praktik beracara di Pengadilan. Selain itu, mahasiswa harus membuat catatan harian atau log book untuk setiap kegiatan. Ketua Prodi Ilmu Hukum berharap bahwa mahasiswa harus berkomitmen untuk menguatkan pengetahuan hukum khususnya ilmu praktik hukum.
Ketua Tim MBKM FH Unilak menyampaikan bahwa mahasiswa yang akan magang di Kantor Advokad adalah mahasiswa yang telah lulus seleksi. Salah satu seleksi dilakukan dengan Indeks Prestasi (IP) di atas 3.5 ke atas. Ketua Tim MBKM FH berharap bahwa nilai IP yang tinggi itu harus dibuktikan di saat magang. Ketua Tim menyarankan kepada mahasiswa untuk banyak bertanya yang sesuai dengan perkembangan ilmu hukum. Pertanyaan itu merupakan upaya yang serius atau bukti yang serius dari mahasiswa untuk memahami ilmu hukum di lapangan.
Dalam sesi pengarahan, Elfred Simamora, SH MH menyampaiakan beberapa hal terkait praktik magang sebagai berikut: 1) Mahasiswa harus senang bila diperintah oleh advokad untuk mengerjakan sesuatu yang dapat meningkatkan kemampuan mahasiswa dalam praktik hukum. 2) Mahasiswa harus rajin datang ke kantor advokad saat magang. 3) Advokad akan memberikan nilai secara objektif sesuai dengan kemampuan mahasiswa.
Pengarahan berikutnya diberikan oleh Yusri Sabri, SH MH. Penguatan SDM bagi sarjana hukum saat ini menjadi suatu keharusan, karena advokad saat ini harus menguasai perkembangan ilmu hukum yang sangat dinamis.Sesi akhir kegiatan dilaksanakan penyerahan secara resmi mahasiswa magang kepada DPC Peradi Pekanbaru oleh Dekan FH Unilak dan Iwadh Hendry SH MH yang mewakiki DPC Peradi Pekanbaru.