[email protected] 081283903955

Perkumpulan Bahtera Alam Riau dan FH Unilak Mengadakan Seminar Dialog Prespektif Hukum dan Hak Masyarakat Adat di Riau Sekaligus Penandatanganan Kerjasama.

FH UNILAK --  Perkumpulan Bahtera Alam dan LBH FH Unilak Mengadakan Seminar dengan tema  “Dialog Perspektif Hukum dan Hak Masyarakat Hukum Adat di Riau”. Kegiatan ini di adakan di Ruang O Gedung Yacob Ali Lantai II Fakultas Hukum Unilak.  

Yang menjadi narasumber pada Dialog ini ialah Harry Oktavian selaku Direktur Eksekutif Bahtera Alam, Andi Wijaya, S.H. (Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pekanbaru), Robert Libra, SH MH, (Ketua LBH FH Unilak) dan Perwakilan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau.

Pengakuan atas eksistensi Masyarakat Hukum Adat (MHA) telah diatur dalam undang-undang negara sejak tahun 1945 silam. Pada Pasal 18 ayat 2 Undang-Undang 1945 menyebutkan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan Masyarakat Hukum Adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Selain itu perlindungan hukum bagi Masyarakat Adat juga sudah diatur dalam Undang-Undang No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya pasal 6 ayat 1 dan 2. Pasal 6 ayat 1 berbunyi : Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam Masyarakat Hukum Adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat,dan pemerintah. Sementara dalam ayat 2 menyebutkan: Identitas budaya Masyarakat Hukum Adat termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi selaras dengan perkembangan zaman.

Artinya undang-undang tersebut secara legal konstitusional mengakui keberadaan Masyarakat Adat (Masyarakat Hukum Adat), namun nasib Masyarakat Adat yang tersebar di seluruh nusantara masih belum naik derajatnya. Sejak era pemerintahan Orde Lama kemudian dilanjutkan oleh Orde Baru, dan hingga pada masa Orde Reformasi, kemerdekaan Masyarakat Adat masih belum tercapai bahkan semakin terpinggirkan.

Stigma terhadap eksistensi Masyarakat Adat semakin menguat dengan sebutan sebagai suku terasing atau masyarakat terasing, bahkan ada yang menstempel mereka dengan sebutan peladang atau penebang liar. Hal ini mengindikasikan bahwa perubahan status Masyarakat Hukum Adat sebagaimana yang disebutkan dalam undang-undang, dampak positifnya belum siginifikan secara sosial dan ekonomi.

Lemahnya penegakan dan perlindungan hukum bagi masyarakat khususnya Masyarakat Adat di Riau terjadi di berbagai tempat. Tidak jarang Masyarakat Adat yang berkonflik terkait pengelolaan hutan dan lahan, berakhir menjadi pihak yang dipersalahkan saat berhadapan dengan proses hukum. Lemahnya penegakan hukum ini semakin teruk akibat lemahnya pengetahuan hukum yang dimiliki oleh Masyarakat Adat. Sebagai pihak yang tidak memiliki kekuasaan/kekuatan dan lemahnya kemampuan dukungan finansial, maka Masyarakat Adat penting membekali dirinya dengan pengetahuan yang baik/mumpuni tentang hukum dan advokasi. Bekal pengetahuan hukum berguna menjadi sarana untuk menghadapi berbagai persoalan konflik/sengketa sehingga Masyarakat Adat memiliki kepercayaan diri, bisa berpikir kritis/berargumentasi, dan mampu mencari solusi atas persoalan yang terjadi.

Kegiatan ini bertujuan 1)Memberikan pengetahuan bagaimana upaya Masyarakat Hukum Adat di Riau mendapatkan pengakuan dan perlindungan melalui kebijakan yang berlaku;

2)Memberikan pengetahuan terkait konflik tenurial yang terjadi pada Masyarakat Hukum Adat di Riau.rangka membantu, memfasilitasi, dan memperjuangkan hak-hak Masyarakat Adat melalui jalur litigasi maupun non litigas

Turut Hadir dalam kegiatan ini Wakil Dekan 3  Irfanysah, S.pi, SH MH yang meberikan kata sambutan dan Perwakilan tokoh Masayrakat adat Kenegrian Petapahan , Masyarakat Sakai Batin sobangga dan Mahasiswa Fakultas Hukum.

Kegiatan Diakhiri dengan Penandatanganan Kerjasama antara Perkumpulan Bahtera Alam dan Fakultas Hukum Unilak yang ditandangani oleh Harry Oktavian selaku Direktur Eksekutif Bahtera Alam dan Robert Libra, SH,MH selaku Ketua LBH FH Unilak.

Tuliskan Komentar