Menikah Menjadi Hidup Berkah, Istri dan Anak Membawa Rezeki, Maka menikahlah

FH UNILAK -- Civitas Akademika FH Unilak mengikuti kegiatan Kuliah Akhlak dan Budi Seri ke V dengan tema Pernikahan dengan Pemateri Prof Dr Alaidin Koto, MA, pada Jumat 03 Maret 2023 di Masjid al Fatah Universitas Lancang Kuning. Di awal kajian, Prof Alaidin Koto menyatakan bahwa para ulama terdahulu berkata menggeluti illmu lebih nikmat daripada menggeluti istri. Secara fitrah manusia, terdapat keinginan untuk memiliki pasangan sebagai bentuk sunnatullaah, meskipun terdapat sebagian manusia tidak memiliki pasangan hidup.
Prof Alaidin mengatakan bahwa hukum syariah ingin memberikan perlindungan hukum kepada para pihak dalam melaksanakan perrnikahan (perkawinan) untuk kemashlahatan manusia, karena pada dasanya manusia diciptakan berpasang pasangan.

Dalam konteks Maqashid syariah, terdapat perlindungan terhadap nyawa, perlindungan terhadap harta, dan perlindungan terhadap keturunan. Dalam kajian ini, bentuk perlindungan terhadap keturunan menjadi objek kajian.
Prof Alaidin mengilustrasikan bahwa dalam kehidupan terdapat suatu keadaan terhadap seorang anak yang mencari orang tua dan pada saat seorang anak bertanya kepada ibunya, tidak ada jawaban yang pasti dimana dan siapa orang tua atau ayahnya. Dalam keadaan ini, maqashid syariah ingin memberikan perlindungan hukum terhadap keturunan agar dapat diketahui dengan jelas siapa yang menjadi orang tua bagi seorang anak.

Dalam proses akad nikah, shigot akad nikah yang berlangsung selama ini perlu diperbaiki struktur kalimat yang diucapkan oleh ayah mempelai wanita. Sighot yang benar adalah Aku Nikahkan Anak Kandungku dengan Engkau,  jawabannya adalah Aku Terima Nikah Anak Kandung Bapak dan seterusnya. Di sebagian masyarakat terdapat kerancuan kalimat sighot akad nikah: Aku Nikahkan Engkau dengan Anak Kandungku. Kalimat ini kurang tepat menurut Prof Alaidin Koto.

Hakikat ijab kabul yang lain adalah adanya perpindahan tanggung jawab dari orang tua dari mempelai wanita ke suami, sehingga akad nikah bukan semata mata diucapkan dalam kata: Aku Terima Nikah. Namun terdapat perpindahan tanggung jawab bagi suami.

Prof Alaidin Koto menyatakan bahwa dalam pernikahan harus dimaknai dengan serius, karena menyangkut eksistensi manusia ke depan (keturunan). Manusia keturunan yang dilahirkan dari pernikahan berbeda dengan manusia keturunan yang dilahirkan tanpa pernikahan, karena status hubungan suami istri adalah Jima', sedangkan hubungan laki laki dan perempuan tanpa pernikahan adalah zina.

Diakhir kajian, Prof Alaidin Koto menyatakan keprihatinan bahwa saat ini terjadi perceraian banyak dari kalangan pendidik. Kenyataan ini dapat dijadikan sebagai bahan riset bagi dosen untuk menelusuri permasalan yang terjadi dan mencari solusi untuk mencegah perceraian di kalangan pendidik.
Dalam sesi tanya jawab, Hasan Basri, Dosen FH Unilak menyampaikan pertanyaan tentang Hukum Menikah Beda Agama di Indonesia. Prof Alaidin Koto menjawab bahwa dasar pernikahan beda agama atas Hak Asasi Manusi (HAM) adalah salah. Menurut Prof Alaidin, orang yang menikah beda agama karena kurangnya keimanan, sehingga menjadikan agama hanya sebagai label.

Tuliskan Komentar