[email protected] 081283903955

Mahasiswa Kelas Internasional Presentasikan Objek Akad dan Tujuan Akad Dalam Focus Group Discussion Sesi 3

Mahasiswa Kelas Internsional Mempresentasikan Objek Akad dan Tujuan Akad dalam Focus Group Discussion (FGD) pada 14 November 2023 di Fakultas Hukum Unilak. Presenter Objek Akad adalah Natanael Setiawan Siregar dan Romaida Simanjuntak, sedangkan presenter tujuan akad adalah SepryElla Alysa Witri dan Tutu Sara Suafika.

Menurut Natanael Setiawan Siregar dan Romaida Simanjuntak, Syarat Objek Akad adalah 1) Objek akad dapat diserahkan atau dapat dilaksanakan, 2) Objek akad harus tertentu atau dapat ditentukan, dan 3) Objek akad dapat ditransaksikan menurut hukum syariat. Ketidaksempurnaan pada syarat di atas dapat berakibat bahwa transaksi adalah tidak sah.

Dalam presentasi tujuan akad, Sepry Ella Alysa Witri dan Tutu Sara Saufika menyampaikan bahwa tujuan akad adalah rukun tambahan yang dikembangkan oleh ahli hukum syariah modern. Menurut SepryElla dan Tutu Sara, tujuan akad adalah akibat hukum pokok akad atau yang hendak diwujudkan oleh para pihak, namun tujuan akad berbeda dengan akibat hukum pokok akad.

Dalam sesi diskusi, Mikael Adrian Tri Nugroho menyampaikan pertanyaan untuk pemateri Objek Akad adalah bagaimana pandangan Islam terhadap riba dalam suatu akad?

Selain itu, terdapat pertanyaan dari Michelle Kresensia Hong,
apa hubungan antara akad dan tujuan menciptakan masyarakat yang adil dan berkeadilan dalam perspektif Hukum ekonomi Islam?

SepryElla Alysa Witri memberikan jawaban atas pertanyaan Michelle Kresensia Hong, Hubungan antara akad dan tujuan menciptakan masyarakat yang adil dan berkeadilan dalam perspektif ekonomi Islam sangat erat. Akad, sebagai perjanjian atau kontrak dalam transaksi ekonomi, menjadi fondasi untuk mewujudkan prinsip-prinsip keadilan sosial dalam masyarakat. Melalui akad, distribusi kekayaan dan sumber daya dapat diatur sedemikian rupa agar menciptakan keadilan ekonomi di antara anggota masyarakat. Dalam hukum ekonomi Islam, akad yang dilaksanakan dengan penuh integritas dan kejujuran dapat menjadi sarana untuk mencegah eksploitasi, penipuan, dan ketidaksetaraan ekonomi. Prinsip-prinsip keadilan distributif dalam Islam mendorong adanya keterlibatan yang adil dalam pembagian hasil dan manfaat ekonomi.

Romaida Simanjuntak, jawaban atas pertanyaan Mikael Adrian Tri Nugroho adalah riba (bunga atau suku bunga) dianggap sebagai praktik yang dilarang dan diharamkan. Konsep riba didasarkan pada prinsip keadilan ekonomi, keadilan dalam pertukaran, dan keadilan sosial. Dalam konteks akad atau perjanjian, riba merujuk pada euntungan tambahan yang diperoleh dari pemberian atau pengambilan pinjaman uang dengan syarat pembayaran tambahan di atas jumlah pokok pinjaman. Dalam konteks akad atau perjanjian, Islam mendorong penggunaan alternatif yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang melarang riba. Salah satu alternatif yang digunakan adalah akad murabahah, di mana penjual menjual barang dengan keuntungan yang disetujui secara transparan, tanpa melibatkan bunga. Akad-akad lain yang diperbolehkan dalam Islam termasuk musyarakah (kemitraan), mudharabah (bagi hasil), dan ijara (sewa).

Dalam prakteknya, umat Islam berusaha untuk menghindari transaksi yang melibatkan riba dan mencari solusi keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Hal ini melibatkan penggunaan produk keuangan Islami seperti bank syariah, asuransi syariah, dan investasi syariah yang mengikuti prinsip-prinsip yang diperbolehkan dalam Islam.

Tuliskan Komentar