[email protected] 081283903955

Mahasiswa Kelas Internasional Presentasikan Rukun Akad dan Pernyataan Kehendak Dalam Hukum Ekonomi Islam Pada Focus Group Discussion (FGD)

Mahasiswa Kelas Internasional mempresentasikan Rukun Akad dan Para Pihak Akad dalam Focus Group Discussion (FGD) pada Selasa, 07 November 2023 di Ruang K, Fakultas Hukum Unilak. Presenter dalam FGD adalah Jeremiah Kevin Nicholas dan Mikael Adrian Trin Nugroho. Kedua presenter menyampaikan makalah dalam Bahasa Inggris. Mikael Adrian Tri Nugroho menyampaikan presentasi tentang Rukun dan Syarat Akadel, sedangkan Jeremiah Kevin Nicholas mempresentasikan tentang Para Pihak Dalam Akad.

Mikael Adrian Tri Nugroho menyatakan bahwa suatu akad memiliki rukun dan syarat, rukun adalah pondasi suatu akad, sedangkan syarat akad adalah suatu yang harus terpenuhi dalam pelaksanaan akad. Menurut Mikael Adrian, syarat akad terdiri atas Syarat Terbantuknya Akad, Syarat Keabsahan Akad, Syarat Berlakunya Akibat Hukum Akad, dan Syarat Mengikatnya Akad.

Jeremiah Kevin Nicholas menyampaikan makalah tentang Para Pihak Dalam Akad. Menurut Jeremiah, para pihak dalam akad harus memenuhi syarat adanya Kecakapan Hukum dan adanya berbilang pihak.  Kecakapan hukum sebagai salah satu syarat bagi para pihak adalah mengacu pada ukuran peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia, jika dikonstruksikan dalam usia adalah 18 tahun ke atas. Dalam konteks ini, suatu akad dapat dinyatakan sah bila dilakukan oleh para pihak yang telah memiliki kecakapan hukum, sehingga transaksi yang dilakukan seorang anak kecil usia 5 (lima) tahun adalah tidak sah.

Gabriel Tegar Pasaribu menyampaikan pertanyaan tentang perbedaan kecakapan hukum sempurna dan kecakapan hukum tidak sempurna, Jesica Cinta N menanyakan tentang upaya hukum terkait dengan adanya kerugian para pihak dalam kecacatan suatu akad dalam Hukum Islam.

Jeremiah Kevin Nicholas menjawab bahwa kecakapan hukum tidak sempurna adalah kecakapan hukum pasif atau kecakapan menerima hukum seperti bayi dalam kandungan, sedangkan kecakapan hukum sempurna adalah kecakapan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum yang telah dewasa pada usia 19 tahun. Kecakapan hukum aktif dalam Hukum Ekonomi Islam mengacu pada Undang-Undang.

Dalam menanggapi pertanyaan Jesica Cinta N, Mikael Adrian menegaskan bahwa upaya hukum yang dapat dilakukan bagi yang merasa dirugikan dalam transaksi adalah dengan Khiyar atau hak opsi.

FGD diakhiri dengan pembacaan kesimpulan diskusi oleh Tengku Marisha Alda Salsabila selaku moderator dan foto bersama. Menurut kesimpulan Tengku Marisha, Rukun Akad terdiri atas beberapa, salah satunya adalah Para Pihak dalam akad atau subjek hukum. Syarat terbentuknya para pihak adalah kecakapan hukum dan adanya berbilang pihak.

Tuliskan Komentar