Mahasiswa Kelas Internasional FH Unilak menyampaikan presentasi tentang Akad Sah dan Akad Bathil dan Akibat Hukum Akad terkait dengan para pihak pada Kamis, 16 November 2023 di Fakultas Hukum Unilak. Presenter dalam FGD sesi ini adalah Gabriel Tegar Pasaribu yang presentasi tentang Akad Sah dan akad Bathil, Nadhilah RC dan Putri Leoni Agustina mempresentasikan Akibat Hukum Akad, sedangkan Anggy Angelita Lavygne presentasi tentang pembuat janji diwakili oleh orang lain.
Moderator FGD adalah SepryElla Alysa Witri. Dalam mengawali pembuka kata, SepryElla mengatakan: good afternoon all partisipan, today we will contitue to discuss about Islamic Economic Law.
Menurut Gabriel Tegar Pasaribu, suatu akad menjadi sah apabila rukun dan syarat terpenuhi dan tidak apalabila rukun dan syarat tidak terpenuhi. Akan tetapi, karena syarat-syarat akad itu beragam, maka batal dan sah nya akad menjadi bertingkat sejauh mana rukun dan syarat tersebut terpenuhi.
Nadhillah RC dan Putri Leoni Agustina Siahaan menyatakan bahwa suatu perjanjian mengikat dan wajib dipenuhi oleh pihak-pihak terkait. Pasal 1338 KUH Perdata menegaskan bahwa " semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagi undang-undang bagi mereka yang membuatnya"
Salah seorang peserta, Mikael Adrian Tri Nugroho menanyakan tentang jenis akad tidak sah dan akad yang sah. Gabriel Tegar menjawab bahwa akad sah adalah akad dengan tiga tingkatan, yakni akafld maukuf, akad nafiz ghair lazim dan akad nafiz lazim, sedangkan akad tidak sah adalah akad batal dan akad fasid.