FHUNILAK-- Ketua LBH FH Unilak Robert Libra SH MH Melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak kerjasama Badan pembinaan Hukum Nasional dengan LBH FH Unilak dengan Tema BPHN Mengasuh. di Pondok Pesantren Baitul Qur'an Riau
BPHN Mangauh berangkat dari kleprihatinan atas kasus kenakalan remaja yang merngara pada pemidanaan, menurut pakar kriminologi Sue Titus Reid “ Kejahatan adalah suatu perbuatan yang disengaja maupun kelalaian yang melanggar hukum yang dilakukan oleh seseorang yang bukan pembelaan atau pembenaran dan diancam dengan sanksi oleh Negara Sebagai kejahatan ataupun Pelanggaran”
Menurut data statistik Anak Berhadapan Hukum(ABH) ditahun 2020-2022 tindakan kekerasan fisik 30% kekerasan seksual 28%, Pencurian12%, kekerasan psikis 11%, pemilikan snjata tajam9% Dll.