[email protected] 081283903955

Kaprodi FH Unilak Menjadi Pimpinan Sidang Kode Etik Bagi Advokat Di Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Pekanbaru

HF Unilak - Ketua Prodi Ilmu Hukum FH Unilak,  Dr. Suhendro, S.H., M.Hum., menjadi Pimpinan Sidang Kode Etik bagi Advokat di Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)  Kota Pekanbaru pada hari Sabtu 20 November 2021.  

Sidang  ini digelar untuk  Dugaan Pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia terkait pemberian janji menang kepada klien.  Sidang tersebut dihadiri oleh 5 (lima) orang Anggota Kode Etik dari berbagai unsur yang di tunjuk oleh DPC Peradi.  Kode Etik Advokat Indonesia adalah rujukan hukum tertinggi dalam menjalankan profesi, yang menjamin dan melindungi,  namun membebankan kewajiban kepada setiap Advokat untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya baik kepada klien, pengadilan, negara atau masyarakat.

Tuliskan Komentar