Desain Konversi Hibah PKM Pimnas MBKM Dan Rekonstruksi Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) FH Unilak, Tim Pengembangan Kurikulum Laksanakan Studi Banding ke Fakultas Hukum UAD, Yogyakarta

Desain Konversi Hibah PKM Pimnas MBKM  Dan Rekonstruksi Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) FH Unilak, Tim Pengembangan Kurikulum Laksanakan Studi Banding ke  Fakultas Hukum UAD, Yogyakarta

FH UNILAK -- Tim Pengembangan Kurikulum FH Unilak melaksanakan Studi Banding Di Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Tentang Pembaruan Kurikulum Dan Terintegrasi Dengan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) pada Senin, 04 Maret 2024 di Kampus Terpadu UAD. Tim Kurikulum FH Unilak yang melakulan Studi Banding adalah Muhammad Azani, S.Th.I.,M.S.I., Wakil Dekan 1 FH Unilak dan Ketua Tim Kurikulum, Dr Indra Afrita SH MH, Anggota Tim Kurikulum, dan Rai Iqsandri, Anggota Tim Kurikulum sekaligus Pengelola MBKM FH Unilak. Tujuan Kunjungan ke FH UAD adalah untuk mempelajari implememtasi Kurikulum yang selaras dengan MBKM yang diterapkan oleh FH UAD.

Tim Kurikulum FH Unilak diterima langsung oleh Dekan FH UAD, Dr Hj Megawati SH MHum,   Ketua Prodi Ilmu Hukum, Dr Fauzan Muhammadi LC MA, Prof Dr Fitriyatus Salihah SH MH, dan para Wakil Dekan FH UAD. Dekan FH UAD mengucapkan selamat datang kepada Tim Pengembangan Kurikulum FH Unilak yang telah berkunjung ke FH UAD, sehingga kegiatan ini menjadi Brancmarking bagi FH UAD dan FH Unilak dalam penguatan kerjasama antar lembaga pada tingkat fakultas antara UAD dan Unilak.

Dekan FH UAD, Dr Hj Megawati SH MHum menyampaikan dalam sambutan bahwa kegiatan kunjungan seperti ini berdampak positif bagi pengembangan akademik karena dapat saling belajar satu sama lain, dan bertukar pengalaman atau sharing. Dekan FH UAD menjelaskan bahwa FH UAD sudah terakreditasi unggul dan saat ini juga sedang melaksanakan pembaruan kurikulum yang terintegrasi dengan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dan penguatan Kemuhammadiyahan yang menjadi ciri khas UAD.

Ketua Prodi Ilmu Hukum FH UAD, Dr Fauzan Muhammadi LC MA mengatakan bahwa UAD telah menyusun panduan bagi pelaksanaan Kurikulum Outcome Based Education (OBE) yang digunakan oleh semua fakultas. Kurikulum OBE menekankan pada Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL), sehingga yang diukur adalah kompetensi lulusan sesuai dengan CPL setiap mata kuliah. Fauzan Muhaammadi mencontohkan salah satu CPL pada mata kuliah Teknik Perancangan Kontrak adalah Mahasiswa mampu menyusun Kontrak Perjanjian atau Akad Syariah, maka Dosen harus memastikan bahwa mahasiswa harus dapat menyusun kontrak perjanjian sesuai dengan CPL yang telah ditetapkan. Bahkan menurut Fauzan Muhammadi, dalam Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU) atau mata kuliah wajib Kemuhammadiyahan misalnya, harus dilaksanakan sesuai instruksi CPL. Misalnya salah satu CPL Mata Kuliah Kemuhammadiyahan tertulis "Mahasiswa berpegang teguh kepada Kemuhammadiyahan", maka untuk memastikan CPL tercapai dapat dilakukan penilaian dalam prilaku keseharian mahasiswa, karena CPL sikap tidak dapat diukur secara kuantitatif.

Menurut Fauzan Muhammadi, Program MBKM yang telah diikuti oleh FH UII adalah Pertukaran Mahasiswa Merdeka (PMM), Kampus Mengajar (KM), Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang dikonversi ke suatu Mata Kuliah, dan Magang Studi Independen Bersertifikat (MSIB). Hasil MBM dikonversi ke mata kuliah yang selaras dengan CPL yang telah ditetapkan dan sejak awal Prodi telah menyampaikan kepada mahasiswa nama mata kuliah yang dapat dikonversi setara dengan jenis kegiatan MBKM.

Wakil Dekan 1 FH Unilak, Muhammad Azani, S.Th.I.,M.S.I., menyampaikan kegiatan KM MBKM menjadi suatu masalah dalam konversi, karena KM MBKM adalah praktik mengajar di Sekolah Dasar atau Sekolah Menengah pada suatu Mata Pelajaran seperti Pendidikan Pancasila atau Pendidikan Kewarganegaraan. Aktivitas KM MBKM kurang selaras dengan CPL Mata Kuliah, terlebih lagi dalam Mata Kuliah Kekhususan Prodi. Dalam memberikan tanggapan atas permasalahan di atas, Fauzan Muhammadi menyatakan bahwa FH UAD menyarankan kepada mahasiswa untuk mengikuti kuliah di sela sela mengikuti KM MBKM di sekolah, karena dikhawatirkan tidak linier dengan CPL mata kuliah yang akan dikonversi.

Wakil Ketua Tim Kurikulum FH Unilak, Dr Indra Afrita menyampaikan bahwa dalam pembaruan kurikulum FH Unilak akan disusun pola Tugas Akhir (TA) selain Skripsi, yakni Legal Memorandum dan Studi Kasus. Dalam menanaggapi pertanyaan ini, Fauzan Muhammadi menyatakan bahwa pilihan atas TA mahasiswa sebaiknya disesuaikan dengan bakat mahasiswa. Bahkan jika mahasiswa telah berhasil menulis publikasi pada Jurnal Sinta 2, maka sebaiknya dapat dikonversi dengan nilai A.

Anggota Tim Kurikulum, Rai Iqsandri SH MH menyampaikan cara konversi bagi mahasiswa yang mengikuti PKM Pimnas. Menurut Fauzan Muhammadi, konversi PKM Pimnas harus sesuai dengan CPL suatu mata kuliah. FH UAD dapat mengkonversi prestasi PKM Pimnas ke suatu mata kuliah atau konversi pada nilai suatu mata kuliah yang pernah ditempuh oleh mahasiswa dengan nilai B ke bawah.

Kegiatan diakhiri dengan foto bersama dan ramah tamah antara Tim Kurikulum FH Unilak dan Civitas Akademika FH Unilak. Dekan FH UAD berharap bahwa silaturrahmi tidak berhenti secara formal seperti ini, namun dapat ditindaklanjuti dengan kegiatan lain yang bermanfaat bagi FH Unilak dan FU UAD.

Hello!

Klik salah satu customer service kami untuk mengobrol di WhatsApp atau kirim email kepada kami [email protected]

Support Customer Service 1
+6285178358464
Hubungi kami dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB
Halo! Apa yang bisa kami bantu?
×
Apa yang bisa saya bantu?