Dekan FH Unilak, Dr. Fahmi, S.H.,M.H menjadi presenter dalam Seminar Internasional dengan judul International Conference on Environmental, Energy and Earth Science (ICEEES) tahun 2021 dengan tema “The Future of Food and Energy Sovereignty for a Better Life” pada 22 September 2021 di Pekanbaru yang dilaksanakan secara daring.
Konferensi internasional ini menghadirkan Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC, Ph.D., IPU, Asean Eng., Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti), serta Rektor Universitas Lancang Kuning, Dr. Junaidi, S.S., M.Hum. Keynote speaker Prof. Dr. Ir. Mochammad Ashari, M.Eng., Rektor Institut Teknologi Sepuluh November, Assoc. Prof. Dr. Muhammad Aziz dari Universitas Tokyo dan Prof. Dr. Farag Mahmoud Malhat, Central Agricultural Pesticide Laboratory, Agriculture Research Center, Mesir. Makalah yang disampaikan Dr. Fahmi, S.H.,M.H., berjudul "RESPONSIBILITY OF THE BOARD OF DIRECTORS FOR COMPANY LOSS AFTER GETTING ACQUIT ET DE CHARGE" sebagai makalah terpilih melalui call for paper. Dalam presentasi, Dr. Fahmi, S.H.,M.H., mengatakan bawah Direksi adalah organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan, yang memiliki kewajiban dan tanggung jawab besar terhadap Perseroan dan tujuan perseroan. Salah satu kewajibannya adalah membuat laporan tahunan. Laporan tahunan yang telah disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Direksi memperoleh kedudukan hukum berupa bebas dari tanggung jawab yang disebut dengan acquit et de charge. Di dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas tidak mengatur secara tegas persyaratan untuk memperoleh acquit et de charge, sehingga menimbulkan ketidakpahaman bagi Direksi.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Tanggung Jawab Perdata Direksi Terhadap Kerugian Perusahaan Setelah Memperoleh Acquit Et De Charge dan Bagaimana akibat hukumnya jika acquit et de charge tidak diucapkan dengan tegas. Lebih lanjut, Dr. Fahmi, S.H.,M.H., menyatakan bahwa Direksi dibebaskan dari Tanggung Jawab setelah memperoleh Acquit Et de Charge yang dinyatakan dengan tegas dalam RUPS Tahunan, apabila terjadi kerugian perseroan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan penuh kehati-hatian, tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung yang mengakibatkan kerugian telah bertindak untuk mencegah timbulnya kerugian , dan tidak melanggar ketentuan Anggaran Dasar RUPS. Akibat hukum jika Acquit Et de Charge tidak dinyatakan dengan tegas, dan Direksi tidak melaksanakan kewajiban yang menimbulkan kerugian Perseroan, maka Direksi tetap bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan. Paper yang dipresentasikan ini merupakan hasil penelitian yang dilakukan oleh Dr. Fahmi, S.H.,M.H. dalam dharma penelitian dan menjadi luaran penelitian yang dapat memberikan akses pemahaman luas kepada masyarakat internasional.
