Dekan FH Unilak, Dr. Fahmi, S.H.,M.H Menjadi Presenter Dalam Seminar Internasional Dengan Judul International Conference On Environmental, Energy And Earth Science (ICEEES)

Dekan FH Unilak, Dr. Fahmi, S.H.,M.H Menjadi Presenter Dalam  Seminar Internasional Dengan Judul International Conference On Environmental, Energy And Earth Science (ICEEES)

Dekan FH Unilak, Dr. Fahmi, S.H.,M.H menjadi presenter dalam  Seminar Internasional dengan judul International Conference on Environmental, Energy and Earth Science (ICEEES) tahun 2021 dengan tema “The Future of Food and Energy Sovereignty for a Better Life” pada 22 September 2021 di Pekanbaru yang dilaksanakan secara daring.

Konferensi internasional ini menghadirkan  Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC, Ph.D., IPU, Asean Eng., Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti), serta Rektor Universitas Lancang Kuning, Dr. Junaidi, S.S., M.Hum. Keynote speaker Prof. Dr. Ir. Mochammad Ashari, M.Eng., Rektor Institut Teknologi Sepuluh November, Assoc. Prof. Dr. Muhammad Aziz dari Universitas Tokyo dan Prof. Dr. Farag Mahmoud Malhat, Central Agricultural Pesticide Laboratory, Agriculture Research Center, Mesir. Makalah yang disampaikan Dr. Fahmi, S.H.,M.H., berjudul "RESPONSIBILITY OF THE BOARD OF DIRECTORS  FOR COMPANY LOSS AFTER GETTING ACQUIT ET DE CHARGE" sebagai makalah terpilih melalui call for paper.      Dalam presentasi,  Dr. Fahmi, S.H.,M.H., mengatakan bawah Direksi adalah organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan,  yang memiliki kewajiban dan tanggung jawab besar terhadap Perseroan dan tujuan perseroan. Salah satu kewajibannya adalah membuat laporan tahunan. Laporan tahunan yang telah disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Direksi memperoleh kedudukan hukum berupa bebas dari tanggung jawab yang disebut dengan acquit et de charge. Di dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas tidak mengatur secara tegas  persyaratan untuk memperoleh acquit et de charge, sehingga menimbulkan ketidakpahaman bagi Direksi.

Permasalahan dalam  penelitian ini adalah Bagaimana Tanggung Jawab Perdata Direksi Terhadap Kerugian Perusahaan Setelah Memperoleh Acquit Et De Charge dan Bagaimana akibat hukumnya  jika acquit et de charge  tidak diucapkan dengan tegas.  Lebih lanjut, Dr. Fahmi, S.H.,M.H., menyatakan bahwa Direksi dibebaskan dari Tanggung Jawab  setelah memperoleh  Acquit Et de Charge yang dinyatakan dengan tegas dalam RUPS Tahunan,  apabila terjadi  kerugian perseroan bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan penuh kehati-hatian, tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung  yang mengakibatkan kerugian telah bertindak untuk mencegah timbulnya kerugian , dan tidak melanggar ketentuan Anggaran Dasar RUPS. Akibat hukum jika Acquit Et de Charge tidak dinyatakan dengan tegas, dan Direksi  tidak melaksanakan kewajiban yang menimbulkan kerugian Perseroan, maka Direksi tetap bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan. Paper yang dipresentasikan ini merupakan hasil penelitian yang dilakukan oleh  Dr. Fahmi, S.H.,M.H. dalam dharma penelitian dan menjadi luaran penelitian yang dapat memberikan akses pemahaman luas kepada masyarakat internasional.

Hello!

Klik salah satu customer service kami untuk mengobrol di WhatsApp atau kirim email kepada kami [email protected]

Support Customer Service 1
+6285178358464
Hubungi kami dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB
Halo! Apa yang bisa kami bantu?
×
Apa yang bisa saya bantu?