FH UNILAK -- Tim Pengabdian FH Unilak yang terdiri atas Dr. Suhendro, S.H., M.Hum, Devie Rachmat Ali Hasan Rifaie, S.H.,M.Kn. dan Ade Pratiwi Susanty, S.H.,M.H., telah melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum dengan judul Peningkatan Pemahaman Siswa SMK Negeri 7 Pekanbaru Mengenai Perlindungan Atas Hasil Karya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu” Di Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) 7 , Kecamatan Rumbai ,Kota Pekanbaru. pada hari Rabu tanggal 19 Juni tahun 2024.
Peserta yang hadir dalam kegiatan ini adalah sebanyak 35 orang. Dalam sesi tanya jawab, seorang siswa bernama Muhammad Andre menyampaikan pertanyaan tentang jangka waktu perlindungan desain tata letak sirkuit terpadu. Perlindungan terhadap Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan kepada Pemegang Hak sejak pertama kali desain tersebut dieksploitasi secara komersial di mana pun, atau sejak Tanggal Penerimaan. Dalam hal Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu telah dieksploitasi secara komersial, Permohonan harus diajukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pertama kali dieksploitasi. Perlindungan sebagaimana dimaksud diberikan selama 10 (sepuluh) tahun. Adapun tanggal mulai berlakunya jangka waktu perlindungan dicatat dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Pihak sekolah berterimakasih dengan adanya Kegiatan seperti ini semoga dapat memberikan peningkatan pemahaman kepada Siswa SMK Negeri 7 Pekanbaru tentang Perlindungan Atas Hasil Karya. Siswa dan siswi yang menjadi sasaran pengabdian berharap bahwa kegiatan serupa dapat diselenggarakan pada waktu berikutnya.
