BEM FH Unilak mengadakan Seminar Hukum Restorative Justice

BEM FH Unilak mengadakan Seminar Hukum Restorative  Justice

FH Unilak -- Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Unilak mengadakan seminar hukum dengan mengangkat tema "Implementasi Serta Tantangan dan Hambatan Restorative Justice Dalam Berbagai Prespektif" di Aula pustaka unilak, Kamis (27/10/22).

Seminar hukum menghadirkan narasumber Kombes Pol Prof Dr Pria Budi S.I.K MH selaku Kapolresta Pekanbaru, Dr Salamo Ginting SH MH - Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rendi Panalosa SH MH - Kasubsi pra Penuntutan Kejari Pekanbaru, Dr H.Mohd Yusuf daeng SH MH Ph.D - Dosen Ahli Pidana FH Unilak, Dr. Rudi Pardede SH MH - Ahli Hukum Pidana.

Turut Hadir Rektor unilak Dr Junaidi SS M.hum dan Wakil Rektor 3 Unilak DR Bagio kadaryanto SH MH Serta Dekan FH bapak Dr Fahmi SH MH Dan Wakil Dekan 3 FH Unilak Irfansyah, S.Pi.,SH MH. juga Ketua BEM DPM Unilak, dan BEM DPM FH Unilak dan seluruh mahasiwa fakultas hukum unilak..


Narasumber pertama Rendi Panalosa SH MH selaku Kasubsi pra Penuntutan Kejari Pekanbaru menyampaikan, berdasarkan peraturan kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pengertian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku korban, keluarga pelaku korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan (Pasal 1 angka 1 Perja Nomor 15 Tahun 2020).

Kegiatan ini juga di isi dengan kegiatan dialog dan tanya jawab narasumber dengan mahasiswa yang hadir

.

Hello!

Klik salah satu customer service kami untuk mengobrol di WhatsApp atau kirim email kepada kami [email protected]

Support Customer Service 1
+6285178358464
Hubungi kami dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB
Halo! Apa yang bisa kami bantu?
×
Apa yang bisa saya bantu?